Pengertian Fungsi dan Bisnis
Bisnis
dalam dunia modern merupakan hal yang paling banyak dilakukan oleh berbagai
kalangan, mulai dari kalangan bawah, menengah dan kalangan atas dan dari
berbagai usia. Namun, apakah pengertian dari bisnis itu? Dan apakah fungsi
bisnis yang belum kita tahu? Mari kita bahas mengenai pengertian fungsi dan
bisnis.
A. Pengertian Bisnis
Bisnis merupakan suatu kegiatan yang
dilakukan oleh individu atau kelompok untuk menciptakan barang atau jasa yang
memilki nilai (value) yang ditawarkan kepada para konsumen yang membutuhkan
dengan cara transaksi yang harus dilakukan oleh produsen dan konsumennya. Ada
tiga hal terpenting dalam dunia bisnis yaitu menghasilkan barang dan jasa,
mencari profit dan kebutuhan konsumen. Bisnis juga merupakan suatu sistem yang
menggabungkan beberapa kegiatan yang lebih kecil yang disebut industri. Dari
perusahaan industri tersebut banyak produk yang dihasilkan seperti kegiatan pemasaran, pengembangan
sumber daya manusia, pengaturan keuangan dan manajemen sistem yang harus
dikembangkan. Bisnis sendiri banyak dilakukan oleh pihak negeri dalam hal ini
pemerintah memegang hak penuh atas usaha bisnis yang dijalankan dan pihak
swasta untuk mendapatkan profit dan meningkatkan imbalan sesuai waktu, usaha
atau kapital yang mereka kerjakan.
Beberapa ahli mendefinisikan
berbeda-beda mengenai bisnis, diantaranya menurut beberapa ahli adalah sebagai
berikut:
Huat, T Chwee, et. al (1990)
Mendefiniskan bisnis sebagai suatu
sistem yang memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat
kita (business is then simply a system that produces goods and service to
satisfy the needs of our society).
Prof.L.R.Dicksee
Bahwa pengertian bisnis adalah suatu
bentuk aktivitas yang utamanya bertujuan untuk memperoleh keuntungan bagi yang
yang mengusahakan atau yang berkepentingan dalam terjadinya aktivitas tersebut.
Griffin dan Ebert (1996)
Bisnis itu merupakan suatu organisasi
yang menyediakan barang atau jasa yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Laba dalam hal ini diperoleh dari selisih antara penerimaan bisnis dengan
biaya-biaya yang dikeluarkan. Definisi tersebut menitikberatkan pada kemampuan
menghasilkan (produce) dan pencapaian tingkat keuntungan atau laba.
Musselman
Bisnis adalah keseluruhan dari
aktivitas yang diorganisir oleh orang yang tidak berurusan di dalam bidang
industri dan perniagaan yang menyediakan barang dan jasa agar terpenuhinya
suatu kebutuhan dalam perbaikan kualitas hidup.
Hunt dan Urwick
Bisnis ialah segala perusahaan apapun
yang membuat, mendistribusikan ataupun menyediakan berbagai barang ataupun jasa
yang dibutuhkan oleh anggota masyarakat lainnya serta bersedia dan mampu dalam
membeli atau membayarnya.
B. Tujuan Bisnis
Setiap perusahaan ataupun indivdidu
memiliki tujuan yang berbeda-beda dalam membuat ataupun membuka bisnis yang
akan mereka jalankan. Berikut tujuan dalam Bisnis:
- Mendapatkan laba dari hasil penjualan kepada konsumen
- Pengadaan barang atau jasa
- Kemajuan dan pertubumbuhan usaha
- Ingin memenuhi kebutuhan
- Ingin namanya dikenal banyak orang
- Menjadi penerus usaha keluarga
C. Fungsi Bisnis
Adapun fungsi utama dari bisnis
diantaranya adalah sebagai berikut:
Memperoleh Bahan Baku seperti
bahan-bahan yang sebelum diolah menjadi barang jadi yang akan dijual.
Membuat barang jual hasil dari bahan baku
tersebut dibuat menjadi suatu produk baru.
Mendistribusikan kepada konsumen setelah
barang tersebut menjadi suatu produk maka produk tersebut siap untuk
didistribusikan kepada para konsumen.
Mengubah nilai kegunaan suatu barang barang yang
telah kita jual akan berubah nilai kegunaannya suatu saat nanti.
D. Jenis-Jenis Badan Usaha
Badan usaha
adalah kesatuan organisasi yang terdiri dari modal dan tenaga kerja yang
bertujuan untuk mencari keuntungan atau kesatuan yuridis dan ekonomi yang
bertujuan mencari laba. Berbeda dengan badan usaha, perusahaan adalah tempat
dimana mengatur dan mengelola semua bahan produksi yang belum jadi sehingga
menjadi barang jadi. Di Indonesia terdapat beberapa badan usaha yang menaungi
kegiatan bisnis yang dijalankan oleh masyarakat diantaranya, yaitu:
BUMN(Badan Usaha Milik Negara)
Suatu
organisasi yang secara keseluruhan milik negara dan berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan. Selain itu, BUMN didekasikan seluruhnya untuk
kepentingan masyarakat. Beberapa usaha yang dimiliki oleh BUMN antara lain:
- Perjan
- Perum
- Persero
BUMS(Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS adalah
badan usaha yang secara keseluran dimiliki oleh perseorangan atau suatu
komunitas swasta. BUMS sendiri adalah badan yang tidak menguasai hidup banyak
orang. BUMS dibedakan menjadi menjadi:
- Firma(Fa)
- CV
- PT(Perseroan Terbatas)
BUMD(Badan Usaha Milik Daerah)
Badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh dari BUMS adalah sebagai berikut:
- Bank Jateng
- Bank Jabar
- PDAM.
Koperasi
Koperasi
adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Menurut ILO
( International Labour Organization ), koperasi memiliki 6 elemen atau ciri -
ciri yang harus dimiliki :
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang
Perseorangan
Dari
namanya kita tahu bahwa perusahaan perseorangan merupakan jenis kegiatan usaha,
modal dan manajemenya ditangani oleh satu orang. Orang yang punya usaha
tersebut biasanya menjadi manajer atau direktur sendiri, jadi tanggung jawabnya
tidak terbatas.
E. Proses Pendirian Badan Usaha
Terdapat beberapa proses dalam
mendirikan badan usaha seperti sebagai berikut:
1. Membuat
Akta Perusahaan di Notaris. Sesuai hukum yang berlaku di Indonesia setiap badan
usaha yang ingin dibentuk harus membuat akta perusahaan tersebut yang berisi
informasi mengenai nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik
modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur
utama, direktur, dan para komisaris.
2.
Mendapatkan surat izin domisili usaha. Surat ini bisa didapatkan di kantor
kelurahan atau kepala desa tempat dimana usaha didirikan dan pastikan kita
memliki salinan dari surat izin domisili tersebut.
3. Mengurus NPWP Perusahaan. NPWP wajib hukumnya dimiliki oleh setiap perusahaan sesuai Undang-Undang yang berlaku di Indonesia dan dapat dibuat di kantor pelayanan pajak tempat usaha didirikan.
4. Mendapatkan
Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan
HAM.
5. Mengurus
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Mengurus SIUP merupakan proses yang harus
dilakukan agar usaha dapat dijalankan.
6.
Mengurus TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Setelah mengurus surat SIUP maka proses
selanjutnya adalah mengurus TDP dan biasanya langsung mendapatkan TDP tersebut
setelah mengurus SIUP.
Referensi:
http://www.academia.edu/8308632/PENGERTIAN_DAN_FUNGSI_BISNIS_TI
http://www.dunsarware.com/2015/08/pengertian-bisnis-fungsi-bisnis-tujuan.html
http://www.gurupendidikan.com/pengertian-tujuan-dan-fungsi-bisnis-beserta-5-manfaatnya-secara-lengkap
http://www.ssbelajar.net/2012/08/jenis-jenis-badan-usaha.html
http://www.eduspensa.com/2015/12/bentuk-bentuk-badan-usaha.html
No comments:
Post a Comment