Monday, October 3, 2016

Pengantar Bisnis Informatika

Pengertian Fungsi dan Bisnis

Bisnis dalam dunia modern merupakan hal yang paling banyak dilakukan oleh berbagai kalangan, mulai dari kalangan bawah, menengah dan kalangan atas dan dari berbagai usia. Namun, apakah pengertian dari bisnis itu? Dan apakah fungsi bisnis yang belum kita tahu? Mari kita bahas mengenai pengertian fungsi dan bisnis.

A. Pengertian Bisnis

Bisnis merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh individu atau kelompok untuk menciptakan barang atau jasa yang memilki nilai (value) yang ditawarkan kepada para konsumen yang membutuhkan dengan cara transaksi yang harus dilakukan oleh produsen dan konsumennya. Ada tiga hal terpenting dalam dunia bisnis yaitu menghasilkan barang dan jasa, mencari profit dan kebutuhan konsumen. Bisnis juga merupakan suatu sistem yang menggabungkan beberapa kegiatan yang lebih kecil yang disebut industri. Dari perusahaan industri tersebut banyak produk yang dihasilkan  seperti kegiatan pemasaran, pengembangan sumber daya manusia, pengaturan keuangan dan manajemen sistem yang harus dikembangkan. Bisnis sendiri banyak dilakukan oleh pihak negeri dalam hal ini pemerintah memegang hak penuh atas usaha bisnis yang dijalankan dan pihak swasta untuk mendapatkan profit dan meningkatkan imbalan sesuai waktu, usaha atau kapital yang mereka kerjakan.

Beberapa ahli mendefinisikan berbeda-beda mengenai bisnis, diantaranya menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut:

Huat, T Chwee, et. al (1990)
Mendefiniskan bisnis sebagai suatu sistem yang memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat kita (business is then simply a system that produces goods and service to satisfy the needs of our society).

Prof.L.R.Dicksee 
Bahwa pengertian bisnis adalah suatu bentuk aktivitas yang utamanya bertujuan untuk memperoleh keuntungan bagi yang yang mengusahakan atau yang berkepentingan dalam terjadinya aktivitas tersebut.

Griffin dan Ebert (1996)
Bisnis itu merupakan suatu organisasi yang menyediakan barang atau jasa yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Laba dalam hal ini diperoleh dari selisih antara penerimaan bisnis dengan biaya-biaya yang dikeluarkan. Definisi tersebut menitikberatkan pada kemampuan menghasilkan (produce) dan pencapaian tingkat keuntungan atau laba.

Musselman
Bisnis adalah keseluruhan dari aktivitas yang diorganisir oleh orang yang tidak berurusan di dalam bidang industri dan perniagaan yang menyediakan barang dan jasa agar terpenuhinya suatu kebutuhan dalam perbaikan kualitas hidup.

Hunt dan Urwick
Bisnis ialah segala perusahaan apapun yang membuat, mendistribusikan ataupun menyediakan berbagai barang ataupun jasa yang dibutuhkan oleh anggota masyarakat lainnya serta bersedia dan mampu dalam membeli atau membayarnya.

B. Tujuan Bisnis

Setiap perusahaan ataupun indivdidu memiliki tujuan yang berbeda-beda dalam membuat ataupun membuka bisnis yang akan mereka jalankan. Berikut tujuan dalam Bisnis:

  •      Mendapatkan laba dari hasil penjualan kepada konsumen
  •      Pengadaan barang atau jasa
  •      Kemajuan dan pertubumbuhan usaha
  •      Ingin memenuhi kebutuhan
  •      Ingin namanya dikenal banyak orang
  •      Menjadi penerus usaha keluarga
C. Fungsi Bisnis

Adapun fungsi utama dari bisnis diantaranya adalah sebagai berikut:

Memperoleh Bahan Baku seperti bahan-bahan yang sebelum diolah menjadi barang jadi yang akan dijual.

Membuat barang jual hasil dari bahan baku tersebut dibuat menjadi suatu produk baru.

Mendistribusikan kepada konsumen setelah barang tersebut menjadi suatu produk maka produk tersebut siap untuk didistribusikan kepada para konsumen.

Mengubah nilai kegunaan suatu barang barang yang telah kita jual akan berubah nilai kegunaannya suatu saat nanti.

D. Jenis-Jenis Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan organisasi yang terdiri dari modal dan tenaga kerja yang bertujuan untuk mencari keuntungan atau kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari laba. Berbeda dengan badan usaha, perusahaan adalah tempat dimana mengatur dan mengelola semua bahan produksi yang belum jadi sehingga menjadi barang jadi. Di Indonesia terdapat beberapa badan usaha yang menaungi kegiatan bisnis yang dijalankan oleh masyarakat diantaranya, yaitu:

BUMN(Badan Usaha Milik Negara)


Suatu organisasi yang secara keseluruhan milik negara dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Selain itu, BUMN didekasikan seluruhnya untuk kepentingan masyarakat. Beberapa usaha yang dimiliki oleh BUMN antara lain:
  •          Perjan
  •          Perum
  •          Persero

BUMS(Badan Usaha Milik Swasta)


BUMS adalah badan usaha yang secara keseluran dimiliki oleh perseorangan atau suatu komunitas swasta. BUMS sendiri adalah badan yang tidak menguasai hidup banyak orang. BUMS dibedakan menjadi menjadi:
  •          Firma(Fa)
  •          CV
  •          PT(Perseroan Terbatas)

BUMD(Badan Usaha Milik Daerah)


Badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh dari BUMS adalah sebagai berikut:
  •          Bank Jateng
  •          Bank Jabar
  •          PDAM.

Koperasi


Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Menurut ILO ( International Labour Organization ), koperasi memiliki 6 elemen atau ciri - ciri yang harus dimiliki : 

- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang

Perseorangan
Dari namanya kita tahu bahwa perusahaan perseorangan merupakan jenis kegiatan usaha, modal dan manajemenya ditangani oleh satu orang. Orang yang punya usaha tersebut biasanya menjadi manajer atau direktur sendiri, jadi tanggung jawabnya tidak terbatas.

E. Proses Pendirian Badan Usaha

Terdapat beberapa proses dalam mendirikan badan usaha seperti sebagai berikut:

1. Membuat Akta Perusahaan di Notaris. Sesuai hukum yang berlaku di Indonesia setiap badan usaha yang ingin dibentuk harus membuat akta perusahaan tersebut yang berisi informasi mengenai nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.


2. Mendapatkan surat izin domisili usaha. Surat ini bisa didapatkan di kantor kelurahan atau kepala desa tempat dimana usaha didirikan dan pastikan kita memliki salinan dari surat izin domisili tersebut.


3. Mengurus NPWP Perusahaan. NPWP wajib hukumnya dimiliki oleh setiap perusahaan sesuai Undang-Undang yang berlaku di Indonesia dan dapat dibuat di kantor pelayanan pajak tempat usaha didirikan.




4. Mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.


5. Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Mengurus SIUP merupakan proses yang harus dilakukan agar usaha dapat dijalankan.


6. Mengurus TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Setelah mengurus surat SIUP maka proses selanjutnya adalah mengurus TDP dan biasanya langsung mendapatkan TDP tersebut setelah mengurus SIUP.

No comments:

Post a Comment